Keterangan keluarga dan orang terdekat dalam perkara perceraian

 

Nomor Perkara 50 K/AG/1980
Tanggal Putusan 3 Juni 1981
Kaidah Hukum

Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut belum didengar (Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 tahun 1975) maka Mahkamah Sjariah harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang  yang dekat dengan suami istri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 8 K/AG/1980
Tanggal Putusan 24 Maret 1982
Kaidah Hukum

Untuk memenuhi Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, Cabang Mahkamah Islam Tinggi harus memeriksa kembali perkara ini dengan mendengar saksi-saksi keluarga serta orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak, dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding.

Penjelasan  sudah jelas