Nomor Perkara 3136 K/Pdt/1983 Tanggal Putusan 6 Maret 1985 Kaidah Hukum Tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materiil. Namun apabila kebenaran materiil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil. Penjelasan sudah jelas 2023-10-08