Mencari kebenaran materiil dalam perkara perdata

 

Nomor Perkara 3136 K/Pdt/1983
Tanggal Putusan 6 Maret 1985
Kaidah Hukum

Tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materiil. Namun apabila kebenaran materiil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil.

Penjelasan  sudah jelas