Gugatan rekonvensi terhadap sesama Tergugat Konvensi

 

Nomor Perkara 3227 K/Pdt/1987
Tanggal Putusan 29 Januari 1989
Kaidah Hukum

Gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat Konvensi terhadap mereka yang berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi, tidak dibenarkan hukum acara. Oleh karena itu, gugatan rekonvensi terhadap mereka dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas