Gugatan rekonvensi tidak berhubungan erat dengan gugatan konvensi

 

Nomor Perkara 1057 K/Sip/1973
Tanggal Putusan 25 Maret 1975
Kaidah Hukum

Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugata dalam konvensi, tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasan  Jika gugatan rekonvensi tidak berhubungan erat secara substansial dengan konvensi, materi pokok gugatan rekonvensi dapat diperiksa dan diselesaikan, meskipun gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan di atas sekaligus berisi penegasan atas kebolehan dan keabsahan gugatan rekonvensi walaupun dalil pokoknya tidak mempunyai hubungan inti yang erat dengan gugatan konvensi.