| Nomor Perkara | 313 K/AG/2016 |
| Tanggal Putusan | 29 Juni 2016 |
| Kaidah Hukum | Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya di samping mohon agar ditetapkan sebagai ahli waris juga mohon pembagian harta waris berupa tanah, sedang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung permohonan penetapan hak kebendaan tidak dapat diajukan secara voluntair, oleh karena permohonan Para Pemohon diajukan secara voluntair, maka permohonan Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) |
| Penjelasan | Bahwa jika dalam perkara voluntair terdapat potensi konflik (sengketa), baik dari sudut pandang subjek hukum maupun objeknya, maka perkara tersebut bukan ditolak, tetapi harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena perkara tersebut seharusnya diajukan secara kontentiosa. Sikap tegas Mahkamah Agung tersebut disebabkan karena penetapan hak kebendaan cenderung melahirkan sengketa, sehingga harus diajukan secara contentious. |