Percekcokan terus-menerus suami istri tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti di persidangan

 

Nomor Perkara 44 K/AG/1998
Tanggal Putusan 19 Februari 1999
Kaidah Hukum Bahwa oleh karena percekcokan terus-menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut.
Penjelasan  sudah jelas