Kehidupan Rumah tangga suami-istri yang telah terbukti retak-pecah dimana keduanya sudah tidak berdiam serumah lagi, sehingga terlihat tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali sebagai pasangan suami-istri yang harmonis dan bahagia, maka dengan fakta ini, telah terpenuhi “alasan cerai” ex Pasal 19 (f) PP No.9 Tahun 1975.