| Nomor Perkara | 540 K/AG/2017 |
| Tanggal Putusan | 27 September 2017 |
| Kaidah Hukum | Bahwa meskipun dalil gugatan tentang kematian pewaris dan adanya ahli waris telah terbukti, namun Penggugat tidak berhasil membuktikan adanya harta warisan dari pewaris yang belum dibagi kepada ahli warisnya, maka gugatan warisan a quo tidak memenuhi unsur-unsur kewarisan, yaitu adanya pewaris, ahli waris dan harta warisan, sehingga salah satu dari tiga unsur tersebut tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur kewarisan. |
| Penjelasan | sudah jelas |