| Nomor Perkara | 296K/Sip/1970 |
| Tanggal Putusan | 9 Desember 1970 |
| Kaidah Hukum | Seseorang yang akan bertindak sebagai wakil/kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri/Badan Peradilan, maka wakil/Kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa yang bersifat Khusus sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 H.I.R, bila tidak, maka gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan dinyatakan “tidak dapat diterima”. |
| Penjelasan | sudah jelas |