Penyerahan surat kuasa khusus oleh wakil/kuasa pihak untuk berperkara di Pengadilan

 

Nomor Perkara 296K/Sip/1970
Tanggal Putusan 9 Desember 1970
Kaidah Hukum Seseorang yang akan bertindak sebagai wakil/kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri/Badan Peradilan, maka wakil/Kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa yang bersifat Khusus sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 H.I.R, bila tidak, maka gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Penjelasan  sudah jelas