Gugatan tidak menyebutkan dengan jelas letak/batas objek sengketa

 

Nomor Perkara 1149 K/Sip/1970
Tanggal Putusan 17 April 1971
Kaidah Hukum

Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas