Harta orang tua sebagai jaminan atas pembayaran nafkah anak
Nomor Perkara
629 K/Ag/2015
Tanggal Putusan
28 September 2015
Kaidah Hukum
Hak hadhanah (pengasuhan anak) sepanjang tidak diajukan dalam gugatan, Hakim tidak boleh menentukan sendiri siapa pengasuh anak tersebut secara ex officio, karena telah melebihi apa yang dituntut dalam gugatan (ultra petita) dan hadhanah tidak dapat ditetapkan secara ex officio kecuali dengan tegas diperbolehkan oleh undang-undang.
Menjadikan harta orang tua sebagai jaminan atas pembayaran nafkah anak hanya terbatas pada harta yang telah ada dan tidak diperbolehkan sampai pada harta yang akan ada, karena kewajiban memberikan nafkah anak tidak tergolong sebagai utang atau perikatan sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, akan tetapi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan (lil intifa’).