Gugatan rekonvensi terhadap sesama Tergugat Konvensi
Nomor Perkara
3227 K/Pdt/1987
Tanggal Putusan
29 Januari 1989
Kaidah Hukum
Gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat Konvensi terhadap mereka yang berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi, tidak dibenarkan hukum acara. Oleh karena itu, gugatan rekonvensi terhadap mereka dinyatakan tidak dapat diterima.