| Nomor Perkara | 1057 K/Sip/1973 |
| Tanggal Putusan | 25 Maret 1975 |
| Kaidah Hukum |
|
| Penjelasan | Jika gugatan rekonvensi tidak berhubungan erat secara substansial dengan konvensi, materi pokok gugatan rekonvensi dapat diperiksa dan diselesaikan, meskipun gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan di atas sekaligus berisi penegasan atas kebolehan dan keabsahan gugatan rekonvensi walaupun dalil pokoknya tidak mempunyai hubungan inti yang erat dengan gugatan konvensi. |