Eksepsi kompetensi relatif pada tahap kasasi

 

Nomor Perkara 1340 K/Sip/1971
Tanggal Putusan 13 September 1972
Kaidah Hukum

Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi, tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan Pasal 133 HIR, eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban pertama.

Penjelasan  sudah jelas