Perubahan gugatan yang tidak prinsipil

 

Nomor Perkara 1535 K/Pdt/1983
Tanggal Putusan 10 September 1984
Kaidah Hukum

Bahwa mengenai kalimat posita yang menyatakan Rukian kawin dengan angku Penggugat, telah diakui Penggugat sebagai kesalahan pengetikan (penulisan), yang semestinya harus dibaca “angku gaek” Para Tergugat. Dengan demikian perbaikan yang seperti itu, sama sekali tidak mengubah posita gugatan. Sebab pokok posita gugatan adalah penguasaan objek perkara secara melawan hukum oleh Para Tergugat, sedangkan yang diperbaiki, hanya mengenai hubungan darah sesuai dengan proporsi yang sebenarnya, sehingga perubahan itu tidak mengubah materi gugatan secara prinsipil. Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan Penggugat tidak bertentangan dengan hukum.

Penjelasan  sudah jelas