Surat kuasa pada tahap kasasi harus dibuat khusus dan tersendiri
Nomor Perkara
51 K/Pdt/1991
Tanggal Putusan
25 Januari 1992
Kaidah Hukum
Bahwa menurut Pasal 44 ayat (1) huruf (a) UU No. 14 Tahun 1985, untuk mengajukan kasasi dalam perkara perdata, seorang kuasa, harus secara khusus dikuasakan untuk melakukan tindakan itu