Permohonan provisi berisikan pokok perkara

 

Nomor Perkara 279 K/Pdt/1976
Tanggal Putusan 5 Juli 1977
Kaidah Hukum

Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada
tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.

Penjelasan  sudah jelas