Nomor Perkara 279 K/Pdt/1976 Tanggal Putusan 5 Juli 1977 Kaidah Hukum Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak. Penjelasan sudah jelas 2023-10-07