Surat kuasa khusus yang menunjuk nomor register perkara

 

Nomor Perkara 115 K/Sip/1973
Tanggal Putusan 13 Januari 1975
Kaidah Hukum

Surat kuasa yang diberikan dengan menunjuk kepada gugatan yang sudah diajukan dan didaftarkan serta sedang diproses pemeriksaannya di pengadilan, meskipun tidak disebut pihak-pihak di dalamnya, dianggap sah dan memenuhi syarat. Karena dengan menunjuk kepada gugatan dan nomor register perkara, sudah jelas dan pasti diketahui siapa pihak maupun objek yang disengketakan, sehingga surat kuasa itu telah memenuhi ketentuan Pasal 123 HIR.

Penjelasan  sudah jelas