Cacatnya surat kuasa konvensi berpengaruh pada kuasa rekonvensi
Nomor Perkara
55 K/Sip/1974
Tanggal Putusan
10 Juli 1975
Kaidah Hukum
Bahwa karena surat kuasa khusus gugatan konvensi tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, formalitas pengajuan gugatan menjadi tidak terpenuhi. Secara asesor hal itu meliputi gugatan rekonvensi, sehingga gugatan rekonvensi tersebut tidak perlu dipertimbangkan, dan selanjutnya dinyatakan tidak dapat diterima.