Nomor Perkara 354 K/Pdt/1984 Tanggal Putusan 30 Desember 1985 Kaidah Hukum Seseorang yang diberikan kuasa umum untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan atau korporasi, tidak berwenang memberi kuasa khusus kepada siapa pun untuk tampil di pengadilan membela kepentingan perusahaan tersebut. Penjelasan sudah jelas 2023-10-07