Mantan suami menjadi saksi di persidangan

 

Nomor Perkara 140 K/Sip/1974
Tanggal Putusan 6 Januari 1976
Kaidah Hukum

Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku, tidak boleh didengar sebagai saksi.

Penjelasan  sudah jelas