Memeriksa dua orang saksi sekaligus dalam persidangan

 

Nomor Perkara 731 K/Sip/1975
Tanggal Putusan 16 Desember 1976
Kaidah Hukum

Ternyata berdasarkan berita acara pemeriksaan, PN telah memeriksa dua orang saksi secara bersamaan sekaligus. Tata cara pemeriksaan yang demikian menurut MA, melanggar ketentuan yang digariskan Pasal 144 ayat (1) HIR. Akibatnya, keterangan kedua saksi tidak sah sebagai alat bukti.

Penjelasan  Menurut putusan ini, rasio yang terkandung dalam Pasal 144 ayat (1) yang mengharuskan pemeriksaan saksi satu persatu, agar saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menyesuaikan diri atas keterangan yang mereka berikan. Tujuannya agar diperoleh keterangan yang objektif, bukan keterangan yang merupakan kesepakatan dari saksi mengenai hal-hal yang sama mengenai sesuatu.