| Nomor Perkara | 731 K/Sip/1975 |
| Tanggal Putusan | 16 Desember 1976 |
| Kaidah Hukum |
|
| Penjelasan | Menurut putusan ini, rasio yang terkandung dalam Pasal 144 ayat (1) yang mengharuskan pemeriksaan saksi satu persatu, agar saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menyesuaikan diri atas keterangan yang mereka berikan. Tujuannya agar diperoleh keterangan yang objektif, bukan keterangan yang merupakan kesepakatan dari saksi mengenai hal-hal yang sama mengenai sesuatu. |